Sosial Politik

Senin, 21 Desember 2015

Analisis Kebijakan

ANALISIS KEBIJAKAN PEMPROV SELAWESI SELATAN TENTANG KESEHATAN GRATIS

A.     Judul
“Analisis Kebijakan PEMPROV Selawesi Selatan Tentang Kesehatan Gratis”
B.     Latar Belakang Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap individu dan semua warga Negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Program jaminan sosial pada dasarnya adalah sebuah program untuk mewujudkan kesejahteraan melalui pendekatan sistem, dimana negara dan masyarakat secara bersama-sama ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya.
Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada Pasal 28 (ayat 3) dan Pasal 34 (ayat 2) mengamanatkan bahwa “Jaminan Sosial adalah hak setiap warga negara” dan “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu”.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menegaskan bahwa terdapat 5 (lima) Program Jaminan Sosial diantaranya ; Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Oleh karena itu, pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk kewajiban dan urusan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun demikian dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat belum dapat dikatakan berjalan dengan optimal dikarenakan berbagai kendala dan masalah yang masih ditemukan.
Pelayanan Kesehatan Gratis yang dicanangkan sejak 1 Juli 2008 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota, merupakan momentum yang sangat baik dan tepat dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan guna mengakses pelayanan kesehatan, disamping itu dapat memberi solusi terhadap masalah-masalah kesehatan yang selama ini menjadi beban pemerintah dan masyarakat serta akan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi terwujudnya percepatan pencapaian indikator pembangunan kesehatan yang lebih baik.
Sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pembangunan kesehatan di daerah ini, telah tergambarkan dalam presentase APBD Provinsi Sulsel terhadap alokasi anggaran sector kesehatan (Tahun 2011 sebesar 14,47 %) dan hal ini membuktikan bahwa target yang diharapkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 sudah terlampaui yaitu minimal 10 % dari total APBD.
Namun, di balik pencanangan mengenai kesehatan gratis tersebut juga mengalami berbagai macam masalah atau hambatan dalam proses implementasinya, itu dikarenakan di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki penduduk kurang lebih dari 7 juta jiwa saat ini. Dan dari sekian banyak penduduk tersebut masih ada sekitar 15-25 % masyarakat miskin, mungkin bahkan lebih. Sedangkan dana yang dipergunakan tersebut adalah dana APBD yang khusus di alokasikan untuk program kesehatan gratis.
Program kesehatan gratis yang diluncurkan pada tahun 2008 oleh Gubernur itu masih terdapat banyak masalah, masalah tersebut terutama terjadi di Kabupaten/Kota atau di daerah-daerah terpencil. Sehingga masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum pernah merasakannya, padahal semestinya itu gratis bagi mereka yang tidak mampu. Namun, ketika mereka hendak berobat ke Puskesmas atau RS ada-ada saja sehingga harus merogo kocek dengan berbagai alasan ataupun cara dari pihak terkait. Dan bahkan adapulah kasus seorang ibu rumah tangga yang hendak melahirkan tapi tergolong tidak mampu dan tidak mempunyai biaya persalinan, sehingga dia ditolak pihak RS dengan berbagai alasan dan ini terjadi di kabupaten Bone pada akhir tahun lalu.
Namun, pada dasarnya sesuai dengan TAP Gubernur tentang pelayanan kesehatan gratis itu memberi kemudakan bagi mereka yang tidak mampu untuk lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Tapi yang terjadi, malah mereka dipersulit. Padahal ini menyangkut hidup mati seseorang yang harus dan wajib hukumnya di layani. Inilah sebuah fenomena yang lucu di Bangsa kita yang tercinta ini,dimana sudah jelas-jelas aturan atau regulasi yang telah ditetapkan dan diterapkan kepada semua pihak yang terkait, namun tidak mampu memberikan pelayan yang baik bagi masyarakat kita. Padahal itu sudah dianggarkan dan telah dibiayai oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Sehingga terjadi berbagai gejolak dikalangan masyarakat terkait pelayanan kesehatan gratis tersebut itu, dan menimbulkan mosi tidak percaya oleh masyarakat terhadap pemerintah. Karena peloayanan kesehatan gratis tidak berjalan sebagaimana semestinya, “GRATIS TAPI MAHAL”. Karena dikatan gratis berarti segala sesuatunya tanpa biaya bagi mereka yang tidak atau kurang mampu.namun yang terjadi malah sebaliknya, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat kita, bahwa apa yang terjadi dibalik ini semua???
Dalam rangka akselerasi pencapaian Universal Coverage untuk penjaminan pelayanan kesehatan semesta semua Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal terhadap hal tersebut, agar program pelayang kesehatan bratis mampu berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga mereka juga bisa merasakan manfaat dari program kesehatan gratis. Dan untuk mencapai hal tersebut, sehingga Program Pelayanan Kesehatan gratis selalu bersenergi antara pihak pemberi layanan dengan yang dilayani. Dan untuk  itu semuah mencapai, maka semua pihak yang terkait harus selalu bersenergi satu sama lain.


DAFTAR PUSTAKA
pedomanrakyat.blogspot.com/.../kesehatan-gratis-... - Translate this page
repository.unhas.ac.id/.../2.%20SKRIPSI.pdf?...2 - Translate this page
kebijakankesehatanindonesia.net/.../Citrakesumasar... - Translate this page
kebijakankesehatanindonesia.net/.../Amran%20Raz... - Translate this page
yantigobel.wordpress.com/.../program-kesehatan-g... - Translate this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar