ANALISIS KEBIJAKAN PEMPROV SELAWESI SELATAN TENTANG KESEHATAN GRATIS
A. Judul
“Analisis Kebijakan PEMPROV Selawesi Selatan Tentang
Kesehatan Gratis”
B.
Latar Belakang
Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa
setiap individu dan semua warga Negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Program
jaminan sosial pada dasarnya adalah sebuah program untuk mewujudkan
kesejahteraan melalui pendekatan sistem, dimana negara dan masyarakat secara
bersama-sama ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya.
Konstitusi Negara yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada Pasal 28 (ayat 3) dan Pasal 34 (ayat 2)
mengamanatkan bahwa “Jaminan Sosial adalah hak setiap warga negara” dan “Negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu”.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menegaskan bahwa terdapat 5
(lima) Program Jaminan Sosial diantaranya ; Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Oleh karena itu,
pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk kewajiban dan urusan yang perlu
mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun demikian
dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat belum dapat dikatakan
berjalan dengan optimal dikarenakan berbagai kendala dan masalah yang masih
ditemukan.
Pelayanan Kesehatan
Gratis yang dicanangkan sejak 1 Juli 2008 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dan Kabupaten/Kota, merupakan momentum yang sangat baik dan tepat dalam
rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan guna mengakses
pelayanan kesehatan, disamping itu dapat memberi solusi terhadap
masalah-masalah kesehatan yang selama ini menjadi beban pemerintah dan
masyarakat serta akan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi terwujudnya
percepatan pencapaian indikator pembangunan kesehatan yang lebih baik.
Sebagai wujud
keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pembangunan
kesehatan di daerah ini, telah tergambarkan dalam presentase APBD Provinsi
Sulsel terhadap alokasi anggaran sector kesehatan (Tahun 2011 sebesar 14,47 %)
dan hal ini membuktikan bahwa target yang diharapkan dalam Undang-Undang
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 sudah terlampaui yaitu minimal 10 % dari total
APBD.
Namun, di balik pencanangan mengenai kesehatan gratis tersebut juga
mengalami berbagai macam masalah atau hambatan dalam proses implementasinya,
itu dikarenakan di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki penduduk kurang lebih
dari 7 juta jiwa saat ini. Dan dari sekian banyak penduduk tersebut masih ada
sekitar 15-25 % masyarakat miskin, mungkin bahkan lebih. Sedangkan dana yang
dipergunakan tersebut adalah dana APBD yang khusus di alokasikan untuk program
kesehatan gratis.
Program kesehatan gratis yang diluncurkan pada tahun 2008 oleh Gubernur itu
masih terdapat banyak masalah, masalah tersebut terutama terjadi di
Kabupaten/Kota atau di daerah-daerah terpencil. Sehingga masih banyak
masyarakat yang sampai saat ini belum pernah merasakannya, padahal semestinya
itu gratis bagi mereka yang tidak mampu. Namun, ketika mereka hendak berobat ke
Puskesmas atau RS ada-ada saja sehingga harus merogo kocek dengan berbagai
alasan ataupun cara dari pihak terkait. Dan bahkan adapulah kasus seorang ibu
rumah tangga yang hendak melahirkan tapi tergolong tidak mampu dan tidak
mempunyai biaya persalinan, sehingga dia ditolak pihak RS dengan berbagai
alasan dan ini terjadi di kabupaten Bone pada akhir tahun lalu.
Namun, pada dasarnya sesuai dengan TAP Gubernur tentang pelayanan kesehatan
gratis itu memberi kemudakan bagi mereka yang tidak mampu untuk lebih mudah
mengakses layanan kesehatan. Tapi yang terjadi, malah mereka dipersulit.
Padahal ini menyangkut hidup mati seseorang yang harus dan wajib hukumnya di
layani. Inilah sebuah fenomena yang lucu di Bangsa kita yang tercinta
ini,dimana sudah jelas-jelas aturan atau regulasi yang telah ditetapkan dan
diterapkan kepada semua pihak yang terkait, namun tidak mampu memberikan
pelayan yang baik bagi masyarakat kita. Padahal itu sudah dianggarkan dan telah
dibiayai oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Sehingga terjadi berbagai gejolak dikalangan masyarakat terkait pelayanan
kesehatan gratis tersebut itu, dan menimbulkan mosi tidak percaya oleh
masyarakat terhadap pemerintah. Karena peloayanan kesehatan gratis tidak
berjalan sebagaimana semestinya, “GRATIS TAPI MAHAL”. Karena dikatan gratis
berarti segala sesuatunya tanpa biaya bagi mereka yang tidak atau kurang
mampu.namun yang terjadi malah sebaliknya, sehingga menimbulkan tanda tanya
besar dikalangan masyarakat kita, bahwa apa yang terjadi dibalik ini semua???
Dalam rangka akselerasi pencapaian
Universal Coverage untuk penjaminan pelayanan kesehatan semesta semua Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan diharapkan dapat memberi kontribusi yang
maksimal terhadap hal tersebut, agar
program pelayang kesehatan bratis mampu berjalan lancar dan memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga mereka juga bisa
merasakan manfaat dari program kesehatan gratis. Dan untuk mencapai hal
tersebut, sehingga Program Pelayanan Kesehatan gratis selalu bersenergi antara
pihak pemberi layanan dengan yang dilayani. Dan untuk itu semuah mencapai, maka semua pihak yang
terkait harus selalu bersenergi satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
pedomanrakyat.blogspot.com/.../kesehatan-gratis-... -
Translate
this page
repository.unhas.ac.id/.../2.%20SKRIPSI.pdf?...2 -
Translate
this page
kebijakankesehatanindonesia.net/.../Citrakesumasar... -
Translate
this page
kebijakankesehatanindonesia.net/.../Amran%20Raz... -
Translate
this page
yantigobel.wordpress.com/.../program-kesehatan-g... - Translate
this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar