Proses Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan publik merupakan suatu proses pelaksanaan dalam hal
mewujudkan tujuan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun
sebelum sebuah kebijakan diimplementasikan atau direalisasikan, maka terlebih
dahulu kita akan mengetahui atau mengupas tentang bagaimana atau apakah
kebijakan publik itu sebelum diimplementasikan?
Kebijakan publik, dilihat dari persfektif instrumental, adalah alat untuk
mencapai suatu tujuan yang berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan
nilai-nilai kepublikan (public values). Nilai-nilai
kepublikan sebagai tujuan kebijakan tersebut dapat memiliki wujud
bermacam-macam. Namun secara umum kebijakan publik adalah alat untk: (i) mewujudkan nilai-nilai yang diidealkan masyarakat
seperti keadilan, persamaan, dan keterbukaan. (ii) memecahkan masalah yang
dihadapi masyarakat misalnya; masalah kemiskinan, kriminalitas, dan pelayanan
publik yang buruk. (iii) memanfaatkan peluang baru bagi kehidupan yang lebih
baik bagi masyarakat seperti mendorong investasi, inovasi pelayanan, dan
peningkatan ekspor. (iv) melindungi masyarakat dari praktik swasta yang
merugikan misalnya pembuatan undang-undang perlindungan konsumen, ijin praktek,
ijin gangguan.
Dari pembahasan diatas, maka suatu atau berbagai kebijakan tidak akan
mencapai tujuan dengan sendirinya tanpa kebijakan tersebut diimplementasikan.
Dimana dengan implementasi inilah sehingga para implementer dapat mewujudkan
tujuan kebijakan. Namun dalam implementasi itu sendiri mengandung suatu proses
yang sangat kompleks dan panjang. Proses implementasi itu bermula sejak
kebijakan ditetapkan atau memiliki payung hukum yang sah. Setelah itu
tahapan-tahapan implementasi akan dimulai dengan serangkaian kegiatan
mengelolahperaturan: pembentukan organisasi, mengerahkan orang, sumberdaya,
teknologi, menetapkan prosedur, dan seterusnya dengan tujuan agar tjuan
kebijakan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan. Oleh sebab itu, tahapan
implementasi sebagai proses untuk mewujudkan tejuan kebijakan sering disebut
tahap yang penting, karena merupakan penghubung atau jembatan antara duia
konsep dengan dunia realita. Seperti Grindle (1980:6) menyebutkan implementasi “ establish a link that allow goals of
public policies to be realized as outcames of governmental activity”.
Dalam konteks indonesia, proses implementasi kebjakan publik yang telah ada
sejak bangsa Indonesia Merdeka 17/08/1945 hingga sekarang yang dimulai dari
Presiden Soekarno sampai Presiden SBY telah banyak kebijakan publik yang sudah terealisasi
dan berdampak bersar terhadap masyarakat. Namun dari sekian banyak kibijakan
yang ada dan telah terealisasi, tidak sedikit pulah kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah gagal atau hanya menjadi kebijakan sampah (tidak ada pelaksanaan).
1. Kebijakan yang Berhasil
Salah satu kebijakan yang berhasil diimplementasikan dan mampu memberi
dampak yang signifikan bagi masyarakat yaitu, kebijakan Presiden Susilo Bambang
Yudoyono pada tahun 2004 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), PERDA Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2010 tentang “Transparansi
pelayanan publik” yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang “keterbukaan informasi publik” dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang
“pelayanan publik”.
Dari kebijakan diatas merupakan salah satu atau beberapa kebijakan publik
baik pusat maupun daerah yang telah berhasil diimplementasikan dan mampu
memberikan dampak besar terhadap masyarakat dalam konteks peningkatan
kepercayaan publik dan peningkatan daya saing Bangsa Indonesia di luar.
2. Kebijakan yang Gagal
Dari beberapa kebijakan pemerintah yang telah berhasil diimplementasikan
seperti yang dikemukakan di atas, namun masih banyak pulah kebijakan yang gagal
atau tidak mampu diimplementasikan atau biasa disebut kebijakan sampah.
Pada tingkat pemerintah pusat
kebijakan yang gagal diimplementasikan yaitu mengenai berbagai kebijakan dan
program anti kemiskinan. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI,
yang sebelumnya berupa RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi).
Pada tingkat Pemerintah Daerah atau
Kabupatek/kota, UU No. 22/1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004,
yaitu: meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah (UU
32/2004).
Jadi kesimpulanya adalah proses
implementasi kebijakan publik dalam Konteks Indonesia belum berjalan dengan
maksimal terkadang pemerintah membuat kebijakan atau peratuhan yang baik untuk
kepentingan umum, namun terkadang pulah pemerintah membuat kebijakan atau peraturan
yang malah merugikan dan bahkan hanya sebatas kebijakan sampah yang tidak ada
gunanya. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya kelompok-kelompok yang
ambil bagian dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Dan terkadang dalam
proses pembuatannya diselipkan kepentingan politik yang dapat menguntung salah
satu pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar