Sosial Politik

Selasa, 22 Desember 2015

PROSES IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

Proses Implementasi Kebijakan Publik

Implementasi kebijakan publik merupakan suatu proses pelaksanaan dalam hal mewujudkan tujuan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun sebelum sebuah kebijakan diimplementasikan atau direalisasikan, maka terlebih dahulu kita akan mengetahui atau mengupas tentang bagaimana atau apakah kebijakan publik itu sebelum diimplementasikan?
Kebijakan publik, dilihat dari persfektif instrumental, adalah alat untuk mencapai suatu tujuan yang berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan nilai-nilai kepublikan (public values). Nilai-nilai kepublikan sebagai tujuan kebijakan tersebut dapat memiliki wujud bermacam-macam. Namun secara umum kebijakan publik adalah alat untk: (i)  mewujudkan nilai-nilai yang diidealkan masyarakat seperti keadilan, persamaan, dan keterbukaan. (ii) memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat misalnya; masalah kemiskinan, kriminalitas, dan pelayanan publik yang buruk. (iii) memanfaatkan peluang baru bagi kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat seperti mendorong investasi, inovasi pelayanan, dan peningkatan ekspor. (iv) melindungi masyarakat dari praktik swasta yang merugikan misalnya pembuatan undang-undang perlindungan konsumen, ijin praktek, ijin gangguan.
Dari pembahasan diatas, maka suatu atau berbagai kebijakan tidak akan mencapai tujuan dengan sendirinya tanpa kebijakan tersebut diimplementasikan. Dimana dengan implementasi inilah sehingga para implementer dapat mewujudkan tujuan kebijakan. Namun dalam implementasi itu sendiri mengandung suatu proses yang sangat kompleks dan panjang. Proses implementasi itu bermula sejak kebijakan ditetapkan atau memiliki payung hukum yang sah. Setelah itu tahapan-tahapan implementasi akan dimulai dengan serangkaian kegiatan mengelolahperaturan: pembentukan organisasi, mengerahkan orang, sumberdaya, teknologi, menetapkan prosedur, dan seterusnya dengan tujuan agar tjuan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan. Oleh sebab itu, tahapan implementasi sebagai proses untuk mewujudkan tejuan kebijakan sering disebut tahap yang penting, karena merupakan penghubung atau jembatan antara duia konsep dengan dunia realita. Seperti Grindle (1980:6) menyebutkan implementasi “ establish a link that allow goals of public policies to be realized as outcames of governmental activity”.
Dalam konteks indonesia, proses implementasi kebjakan publik yang telah ada sejak bangsa Indonesia Merdeka 17/08/1945 hingga sekarang yang dimulai dari Presiden Soekarno sampai Presiden SBY telah banyak kebijakan publik yang sudah terealisasi dan berdampak bersar terhadap masyarakat. Namun dari sekian banyak kibijakan yang ada dan telah terealisasi, tidak sedikit pulah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah gagal atau hanya menjadi kebijakan sampah (tidak ada pelaksanaan).
1. Kebijakan yang Berhasil
Salah satu kebijakan yang berhasil diimplementasikan dan mampu memberi dampak yang signifikan bagi masyarakat yaitu, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PERDA Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2010 tentang “Transparansi pelayanan publik” yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang “keterbukaan informasi publik” dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang “pelayanan publik”.
Dari kebijakan diatas merupakan salah satu atau beberapa kebijakan publik baik pusat maupun daerah yang telah berhasil diimplementasikan dan mampu memberikan dampak besar terhadap masyarakat dalam konteks peningkatan kepercayaan publik dan peningkatan daya saing Bangsa Indonesia di luar.
2. Kebijakan yang Gagal
Dari beberapa kebijakan pemerintah yang telah berhasil diimplementasikan seperti yang dikemukakan di atas, namun masih banyak pulah kebijakan yang gagal atau tidak mampu diimplementasikan atau biasa disebut kebijakan sampah.
            Pada tingkat pemerintah pusat kebijakan yang gagal diimplementasikan yaitu mengenai berbagai kebijakan dan program anti kemiskinan. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI, yang sebelumnya berupa RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi).
            Pada tingkat Pemerintah Daerah atau Kabupatek/kota, UU No. 22/1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004, yaitu: meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan  kesejahteraan masyarakat  dan meningkatkan daya saing daerah (UU 32/2004).
            Jadi kesimpulanya adalah proses implementasi kebijakan publik dalam Konteks Indonesia belum berjalan dengan maksimal terkadang pemerintah membuat kebijakan atau peratuhan yang baik untuk kepentingan umum, namun terkadang pulah pemerintah membuat kebijakan atau peraturan yang malah merugikan dan bahkan hanya sebatas kebijakan sampah yang tidak ada gunanya. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya kelompok-kelompok yang ambil bagian dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Dan terkadang dalam proses pembuatannya diselipkan kepentingan politik yang dapat menguntung salah satu pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar