Sosial Politik

Sabtu, 05 Desember 2015

ETOS DAN MORALITAS POLITIK Bag, V & VI

V. POLITIK SEBAGAIMANA UPAYA MEWUJUDKAN HAK ASASI MANUSIA
A. Tujuan Politik
1. Kepentingan umum
    Tujuan politik ialah menyelenggarakan bonum commune (kepentingan umum, kesejahteraan bersama) yang berarti: memfasilitasi manusia untuk mengusahakan apa yang dibutuhkannya untuk hidup layak manusiawi.
2. Hidup layak manusiawi
    Hidup layak manusiawi berarti kemudahan untuk memenuhi kebutuhan untuk hidup yang sesuai dengan martabat pribadi manusia. Bahkan lebih dari pada itu, tak hanya secukupnya seperti yang diukur menurut kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan untuk berkembang labih lanjut, seperti akan disinggungg lagi dibawah ini.
B. Perwujudan Hak Asasi Manusia, Tuntutan Martabat Manusia
     Perlu dicamkan dua hal: dalam gagasan ongoing formation tidaklah cukup bahwa manusia dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi kalau dibatasi pada kebutuhan pokok, tetapi juga berhak untuk berkembang lebih lanjut.
1. Memenuhi kebutuhan
    Ini berarti dapat memenuhi hak-haknya yang asasi, karena pelbagai kebutuhan adalah mutlak, artinya harus dipenuhi, kalau tidak akan timbul gangguan berat dan bahkan kematian. Juga biarawan yang mengikrarkan kaul kemiskinan tetap membutuhkan sarana yang perlu untuk hidup layak manusiawi dan berkembang. Penilaian mengenai perlunya kebutuhan bisa berbeda, tetapi ada kebutuhan-kebutuhan yang mutlak tidak dapat diperdebatkan lagi.
2. Memenuhi hak untuk berkembang
    Hidup sesuai dengan martabat manusia tidak hanya berarti memenuhi kebutuhan, apalagi sesaat. Tetapi juga segala perlu atau bermanfaat untuk berkembang. Bukankah dewasa ini makin disadari pemenuhan kebutuhan manusia tidak hanya minimal untuk hidup tetapi juga lebih daripada itu untuk berkembang.

VI. POLITIK INDONESIA
A. Teori
     Ada banyak hal yang bagus, namun sayangf implementasinya kurang meyakinkan. Tetapi, adanya dasar hukum saja sudah menjanjikan. Maka perlu disyukuri dan terutama diusahakan imp;ementasinya.
1. Pengakuan hak asasi manusia
a. UUD 1945 dan Pancasila
    Dalam UU, juga setelah amandemen tercantum sejumlah hak asasi manusia yang diakui negara kita.
b. UU RI No. 39/1999 tentang hak asasi manusia
    Selain dalam UU, secara eksplisit juga dicanangkan hak-hak asasi manusia yang diundang-undangkan.
2. Aneka peraturan perundang-undangan
    Masih ada aneka peraturan perundang-undangan lain yang menjabarkan lebih lanjut gagasan pokok hak asasi manusia, misalnya:
a. Kepres RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
b. UU RI No. 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
c. Kepres RI No. 181 tahun 1993 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
d. Kepres RI No. 120 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak-hak asasi manusia indonesia.
    Mungkin aneka peraturan perundang-undangan itu masih terlalu baru untuk menunjukkan buahnya yang meyakinkan. Tetapi, pencanangannya saja sudah kemajuan besar, asalkan tidak terus-menerus dinaungi aneka -isme yang de fakto memandulkan.
B. Praksis
1. Soal penegakan hukum
    Yang indah di atas tidak diperaktekkan. Ada orang yang mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai titik nadir. Kalau dikatakan bahwa keadaan tertentu dibiarkan saja, dijawab: tidak ada hukumnya atau dilaksanakan secara amat praktis segalanya dapat ditebus dengan uang. Juga produksi undang-undang sendiri tak luput dari uang.
2. Pragmatisme
    Kiranya hambatan terbesar menjalankan politik yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia ialah pragmatisme yang menjadi akar aneka -isme lain. Paham kristiani tentang hak asasi manusia tidak hanya pragmatisme dan fungsional, tetapi bersumber pada rencana Allah pencipta dan penebus. Kiranya perlu disadari godaan pragmatisme yang amat besar, terutama dalam keadaan terjepit.
C. HAM dan Etika Politi Indonesia
1. Wawasan jangka panjang
    "Masyarakat yang adil dan makmur" merupakan cita-cita besar yang dapat dikaitkan dengan HAM dan perwujudannya menuntut perencanaan dan kerja keras jangka panjang. Hal ini sudah disadari dalam Orde Baru yang memang gagal mewujudkannya. "Masyarakat adil dan makmur" yang dikaitkan denga HAM menyangkut pengembangan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Hal ini berarti: manusia menurut aneka aspeknya dan berlaku bagi semua warga negara, sedangkan keadaan dewasa ini - sudah melulu menurut aspek ekonomis - jauh dari adil dan makmur, karena kesenjangan sosial dan kemiskinan masih amat besar.
2. Wawasan jangka pendek
    Sayang bahwa visi tentang masyarakat adil dan makmur itu kini memudar, dan kebanyakan politisi berwawasan pendek, yakni pemilu y.a.d. dan begaimana dapat mempertahankan kekuasaan elite politik. Namun, politik Indonesia taj hanya kekurangan visi jangka panjang itu, tetapi bahkan juga politik dengan wawasan jangka pendek ini dalam kenyataan sudah kehilangan dimensi etisnya.
D. Kesabaram?
     Apakah kita terlalu keras menilai diri kita sendiri?
1. Perkembangan negara-negara maju
    Amerika Sarikat dan eropa Tengah sering kali ditampilkan sebagai negara maju. Tentu juga negara-negara itu mempunyai ketidakberesan, tetapi strukturnya sedemikian rupa sehingga ketidakberesan itu dibongkar sendiri dari dalam, melawan kekuatan komplotan yang berkepentingan mendiamkannya. Ingatlah kasus 
'watergate", lalu dapat diajukan pertanyaan: keadaan demikian itu tercapai setelah perkembangan berabad-abad, meskipun sering kali bukan proses yang mulus, melainkan disertai jatuh-bangun, maju-mundur. Siapa yang mengira bahwa tokoh seperti adolf hitler mendapat dukungan sehingga ia bisa berkuasa di tengah Eropa? Setelahnya bahkan masih terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, sehingga timbul kesan bahwa orang tidaj belajar dari sejarah.
2. Perkembangan negara-negara yang sedang berkembang
    Dulu dipakai istilah "Dunia Ketiga" atau "Dunia Keempat", kebanyakan bekas daerah penjajahan dan baru merdeka pada tahun 1950-an. Meskipun perkembangan dewasa ini, misalnya karena kemajuan teknologi dan globalisasi, lebih cepat daripada yang dulu. Dapat ditanyakan, apakah tidak diperlukan kesabaran lebih besar menghadapi keadaan dalam dunia ketiga atau keempat ini. Tuntutan HAM amat tinggi, apalagi kalau ditanyakan, apa yang harus diprioritaskan. Implementasi HAM yang perlu untuk perkembangan bersama seluruh masyarakat ataukah implementasi HAM pada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu. Implementasi HAM yang perlu bagi perkembangan bersama seluruh masyarakat membutuhkan lebih banyak waktu. Maka juga diperlukan kesabaran untuk secara bertahap mewujudkannya lewat politik yang memang dirancang untuk memenuhi HAM setiap orang seluruh masyarakat. Tetapi laju perkembangan harus lebih cepat daripada laju yang dijalani masyarakat yang kini dianggap sudah maju. Dan terutama: proses perkembangan berabad-abad dikawasan dunia barat tidak boleh menjadi alasan atau kedok untuk berlambat-lambat dalam mewujudkan politik yang berorientasi pada HAM.

VII. Penutup
     Jatuhnya Orde Baru dan lengsernya Presiden Soeharto pada mei 1998 diikuti dengan Orde Reformasi, tetapi harapan yang menyertainya kini sirna. Pelanggar hak asasi manusia dan kejahatan lain tak diusut dan ditindaklanjuti secara tuntas (impunity). Apa yang mulai dengan krisis moneter, menjadi krisis multidimensional. Penegakan hukum mencapai titik nadir. Korupsi merajalela, sehingga dana yang sebetulnya diperuntukkan bagi upaya menyejahterahkan masyarakat dicuri sejumlah orang yang mendapat kepercayaan untuk memimpin bangsa ini. Rakyat tak berdaya menghadapi kemerosotan elite politik.
     Orang bertanya, kapan ini semua akan berakhir?
     Tentu juga di kawasan lain seperti Eropa dan Amerika Sarikat terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan lain, tetapi keadaannya tidak separah di Indonesia. Meskipun perkembangan sekarang jauh lebih besar daripada dulu, tetap harus dikatakan bahwa di kawasan barat membutuhkan perkembangan berabad-abad untuk sampai pada keadaan yang relatif baik. Sistem dan mentalitas saling mendukung untuk membongkar borok-borok, sedangkan orang-orang yang terlibat di negara kita saling menutup-nutupi. Tak mungkin keadaan sekarang ini terus berlangsung tanpa henti. Oleh karena itu, kita semua mengharap agar tiba saatnya supaya diperjuangkan hak asasi manusia dalam etika politik di Indonesia, masyarakat yang majemuk. Keluhan sudah banyak, kritik konstruktif sudah banyak, pelaksanaanya belum, Menunggu apa lagi??????

ETOS DAN MORALITAS POLITIK Bag.IV

IV. HAK ASASI MANUSIA
A. Nilai-Nilai HAM
1. Keprihatinan akan nilai
    Di balik kebhinnekaan gagasan, dapat dan harus ditemukan keprihatinan yang sama:
Apa pun yang diperjuangkan, bagaimanapun rupanya, dapat da harus diangkat kesamaannya yaitu, nilai baik yang bersifat objektif maupun yang subjektif.
2. Perlindungan
    Nilai itu dipertahankan sebagai suatu tameng atau tembok untuk melawan berbagai pihak yang dianggap lebih kuat dan dapat mengancam pihak yang lebih lemah (atau minoritas).
a. Negara
    Hak Asasi Manusia dirumuskan agar dilindungi terhadap pihak yang lebih berkuasa dan condong menyalahgunakan kekuasaannya bahkan dengan melanggar HAM itu. Sering kali pihak yang berkuasa demikian itu dilihat dalam negara, sehingga hak asasi manusia dirumuskan dan dicanangkan terhadap kuasa negara, meskipun sebenarnya ancaman terhadap hak asasi manusia dapat datang dari pihak lain. Biasanya yang lebih kuat misalnya, mafia atau sindikat kejahatan mendapat backing dari oknum pejabat yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (kasus perdagangan narkoba, perempuan, anak, perjudian, dsb).
b. Agama
    Begitu juga kalangan agama yang dapat menjadi penguasa, bahkan mengesankan upaya memutlakkan otoritasnya (yang tak dapat dibantah seperti biasanya aliran yang cenderung fundamentalistis) dengan mengacu pada kepada Tuhan sendiri yang dipercayai sebagai Mahakuasa dan diakui sebagai sumber kuasa tinggi.
B. Intuisi dan Kesepakatan Tentang HAM?
     HAM itu "in" dengan akibat, bahwasanya seperti hal-hal lain yang menjadi populer. Mengalami inflasi dan pengertiannya cenderung menjadi kabur dan bahkan lebih mendangkal. Oleh karena itu, sebaiknya dicamkan sebentar sebagai hal sehubungan dengan HAM, terutama sejauh menyangkut politik.
1. Intuisi
    Bukan segala nilai langsung merupakan hasil refleksi, melainkan berawal dari intuisi manusia visioner yang mempunyai intuisi yang memicu perjuangan antara pro dan kontra serta proses refleksi, sejauh itu intuisi amat bermanfaat.
2. Kesepakatan
    Proses demikian itu dapat berlangsung di kalangan tertentu, di kawasan tertentu, di zaman tertentu, sampai akhirnya disetujui kebanyakan wakil bangsa-bangsa seperti pencanangan hak asasi manusia di PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang kemudian seiring dengan perkembangan zaman dikembangkan lebih lanjut.
C. Proses Perumusan Hak Asasi Manusia
1. Perkembangan kesadaran\
    Dapat ditanyakan, bahwasanya mengapa umat manusia baru pada akhir tahun 1948 berhasil mencanangkan piagam hak asasi manusia. Memang perang dunia Ke II dapat berpengaruh, tetapi sejarah umat manusia sejat jutaan tahun penuh dengan kekerasan yang di mata dewasa ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
2. Universal atau partikular
    Pencanangan piagam hak asasi manusia pada tahun 1948 dalam PBB itu memang mengedepankan universalitasnya. Tetapi kemudian muncul aneka piagam yang lebih mengedepankan partikularitasnya, yang mempertanyakan pengertian "asasi", misalnya:
1989 Hak Asasi Manusia rumusan Afrika
1998 Hak Asasi Manusia rumusan Asia
1998 Hak Asasi Manusia kalangan Islam
Maka, dapat diajukan soal: HAM itu universal atau partikular?
3. Dalam dunia yang makinmenggelobal atau sebaliknya
    Kita dapat mensinyalir dua arah perkembangan yang tampaknya berseberangan:
Disatu pihak, dapat disinyalir  (antara lain karena perkembangan budaya dan tekhnologi komunikasi sosial) arah perkembangan menggelobal (Uni Eropa, ASEAN, Nato).
Tetapi di pihak lain, juga makin mencolok kecenderungan regionalisasi dan proteksionisme.
D. Proses Perwujudan
1. Pencanangan piagam hak asasi manusia
    Pencnangan itu sendiri belum berarti perwujudan. Dalam kenyataan, dapat dicatat banyak pelanggaran HAM yang bukan hanya cermin perbedaan persepsi, melainkan juga ketidakmampuan atau bahkan lemahnya kesanggupan untuk mewujudkannya.
2. Upaya mewujudkan hak asasi manusia
    Tetapi, kita juga harus mengakui kemajuan yang telah dicapai, baik upaya yang tampaknya jujur, maupun upaya menyembunyikan pelanggaran hak asasi manusia, juga suatu tanda pengakuan hak asasi manusia.
E. Kewajuban dan Hak
1. Kewajiban
    Manusia itu makhluk sosial. Ia tidak akan dapat hidup sendiri atau tanpa bantuan orang lain, tidak hanya dalam arti bahwa hak asasi manusia tak dapat dipenuhi tanpa hidup bersama, tetapi juga bahwa hak itu dipahami korelatif dengan kewajiban:
Manusia tak hanya mempunyai hak asasi, melainkan juga mempunyai kewajiban. Seringkali bahkan tidak mudah memisahkan hak dan kewajiban, dan kedua-duanya dipakai (kewajiban dan hak atau hak dan kewajiban).
2. Pelaksanaan Hak
    Perlu dibedakan antara hak (ius) dan pelaksanaan hak (exercitium iuris). Bisa saja orang mempunyai hak, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan keadaan yang tak jarang diatur oleh kekuasaan. Demi kepentingan umum, hak hanya terbentur pada hak orang lain bila keduanya tak dapat bersama-sama dilaksanakan.