Sosial Politik

Rabu, 18 Maret 2015

Kebijakan Publik



PENDAHULUAN
1.1  Konteks Masalah Kebijakan
Kebijakan pemerintah terkait dengan penegakan hukum di Indonesia memeng merupakan hal yang paling penting dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas tindak pidana pelanggaran hukum yang semakin hari semakin merajalelah di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meresakan ranyak banyak. Dan salah satu langkah pemerintah dalam memberantas hal tersebut, yaitu dengan kebijakan tentang pembentukan lembaga pemetintah ( KPK ) yang akan membantu dan bekerja sama dengan lembaga Negara dalam hal ini POLRI dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga pemerintah yang menjadi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 merupakan salah satu alternatif paling baik. Karena dengan adanya sebuah lembaga independen yang bertugas memberantas seluruh tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin merajalelah.
KPK sebagai lembaga Pemerintah yang merupakan sebuah hasil kebijakan Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan mampu memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia yang merupakan alah satu Negara terkorup di dunia. KPK harus bisa mengungkap segala macam pelanggaran yang berupa tinddak pidana korupsi yang ada dan diharapkan mampu menekan atau memberantas korupsi yang sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi bangsa Indonesia.
1.2  Defenisi Masalah Kebijakan
KPK yang notabennya lembaga pemerintah yang bertugas memberantas korupsi mulai mendapat kendala, karena kita liat akhir-akhir ini KPK yang ditunggangi oleh Abraham Samad telah mengungkap berbagai tindak pidana korupsi mulai dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh non pemerintah sampai aparatur pemerintahan. Salah satu yang menjadi fenomena saat ini adalah kasus Hambalang yang telah menjerat berbagai pejabat pemerintahan, seperti A. Alfian Mallarangeng yang sudah menjadi tersangka, dan kasus-kasus lain yang telah menjerat Anjelina Sonddak, Miranda Gultom, Nasaruddin dan sebagainya. Hal ini merupakan sebuah pencapaian besar KPK.
Namun, di balik itu semuah masih ada kasus yang tidak kalah besar dan penting yang telah berdampak besar bangi masyarakat seperti Bank Century dan kasus Simulator SIM. Dimana dari kasus tersebut belum jelas arahnya. Misalnya kasus Bank Century yang sudah jelas telah merugikan Negara yang begitu banyak, namun sampai hari ini belum terselesaikan. Dan satu lagi kasus terkait Simulator SIM yang melibatkan aparatur Negara. Dimana semestinya sebagai contoh, namun membawa pencitraan tidak baik dimata masyarakat.
Dari kedua kasus tersebut menjadi sorotan publik, karena semuah yang terkait merupakan para petinggi dan tokoh masyarakat. Kasus korupsi bank Century yang sudah sekian lama terjadi dan sudah jelas-jelas merugikan Negara. Ditambah lagi dengan Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden. tapi tidak bisa diungkap sampai hari ini. Dan jika kita melihat, dari kerugian Negara yang sekian banyak tersebut itu mustahil tidak ada yang mengetahuinya. Bagaimana bisa mengeluarkan uang sekian banyak tanpa ada sepengetahuan pihak terkait. Semuah ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah KPK sudah tidak layak lagi atau ada campur tangan pemerintah didalamnya. Begitupun kasus Simulator SIM, kenapa antara KPK dan POLRI terjadi tarik ulur dalam proses penyelesaiannya? Dan semuah itu akan berdampat negatif pada masyarakat apabila tidak secepatnya ditangani atau diselesaikan.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari Policy Paper ini adalah untuk mengetahui bahwa bagaimana sebuah kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dan untuk apa kebiajakan tersebut di keluarkan, serta apa dampat dari kebijakan tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apakah kebijakan tersebut berdampak positif ataukah kebijakan tersebut malah berdampak negatif bagi masyarakat.
1.4 Metodologi Penyusunan Policy Paper
Metodologi penyusunan Policy Paper ini menggunakan metode deskriftif observatif. Artinya PP ini menggunakan metode penjelasan deskriftif dengan menggunakan data-data yang didapat melalui berbagai media, seperti media televisi, surat kabar dan media internet.
1.5 Struktur Policy Paper
Adapun struktur penulisan Policy Paper ini, menggunakan struktur narasi dedukti. Artinya penulisan Policy Paper ini menjelaskan tentang masalah kebijakan publik yang di angkat dalam Policy Paper ini. Dan menggunakan narasi deduktif, yaitu mejelaskan tentang masalah kebijakan secara umum sampai penjelasan secara kusus tentang masalah kebijakan yang menjadi pokok pembahasan.
PERNYATAAN MASALAH
2.1  Fokus Masalah
       Tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin hari semakin merjalelah dan sangat meresahkan publik. Dimana hal tersebut seakan telah mengakar dan membudaya pada masyarakat dewasa ini khususnya di Indonesia, karena tak sedikit tindak pidana korupsi yang terjadi akhir-akhir ini atau khususnya selama tahun 2012. Mekipun sudah banyak yang tertangkap, namun masih banyak pulah yang sampai hari ini melenggak-lenggok kesana-kemari menghirup udara bebas seakan tak punya masalah. Hal ini jelas sangat meresahkan masyarakat banyak, karena kita bisa melihat betapa banyaknya pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini. Tapi seakan pemerintah atau pihak yang berwenang menutup mata dalam menanggapi hal tersebut. Seperti tindak pidana korupsi Bank Century yang yang sudah jelas merugikan publik dan Negara, tapi sampai hari ini belum juga bisa di selesaikan. KPK sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberantas korupsi, namun tidak mampu juga membongkar kasus Bank Century tersebut. Hal ini sudah jelas sangat meresahkan dan disinilah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus segera menyikapi hal ini dengan serius.
       Karena jika kita melihat, bahwa kasus bank Century yang telah merugikan masyarakat/nasabah dan Negara sekian besar seharusnya sudah bisa diselesaikan. Karena Sry Mulyani sebagai ketua KSSK yang telah memberi dana penyertaan kepada bank Century yang nyata-nyata telah melanggar dan Budiono sebagai Presiden BI pada saat itu juga tidak mungkin tidak mengetahui hal tersebut, jadi sebenarnya sudah jelas siapa dalang dari semua kerugian Negara yang begitu banyak. Tapi kenapa sampai hari ini keduanya masih saja tetap tidak bisa tersentuh? Mengapa KPK tidak mampu mengungkap semua itu? Apakah karena mereka para petinggi Negara? Ataukah KPK yang tidak mampu lagi menjalankan tugasnya?
2.2 Masalah yang Membutuhkan Perhatian Pemerintah
       Kasus Bank Century ini memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah, karena sudah sekitar kurang lebih 4 tahun tapi tidak ada kejelasan. Mulai dari ketika Bank Century kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Dan setelah itu pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century. Jadi bayangkan jika kasus ini tidak terselesaikan yang jelas-jelas telah merugikan Negara begitu banyak yang ditambah lagi kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. KPK dan POLRI sebagai pihak yang berwenangpun tidak dapat berbuat apa-apa sampai hari ini. Dimana kita ketahui bahwa pada saat itu Menteri Keuangan Sry Mulyani dan Budiono sebagai kepala BI, sebagai pihak yang sangat mengetahui tentang keuangan Negara, tapi mengapa bisa kecolongan sampai begitu banyak yang merugikan Negara dan berkelik tidak mengetahui apa-apa terkait hal tersebut. Dan mengapa KPK tidak mampu membongkar hal tersebut? Apakah dalam hal ini ada kaitannya dengan pemerintah? Ataukah ada permainan didalamnya? Oleh karena itu, hal ini sangat membutuhkan perhatian khusus oleh pemerintah dalam menyelesaikan terkait kasus tersebut.
2.3 Kronologi Masalah
       Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
       Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
       Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
2.4 Penyebab dari Masalah
       Penyebab terjadi hal tersebut yaitu, ketika bank Century mengalami kekalahan kliring. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Selanjutnya yaitu pemberian dana bail out, pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun. Hal inilah yang menjadi permasalahan karena disamping telah merugikan para nasabah, kasus Century ini juga telah merugikan Negara yang begitu banyak.
2.5 Masalah yang Menjadi Perhatian Publik
       Dengan adanya masalah tersebut yang telah merugikan para nasabah dan telah merugikan Negara begitu banyak menjadi masalah oleh banyak pihak. Karena dari kasus bank Century ini yang telah merugikan nasabahnya, juga telah merugikan Negara dengan pemberian dana bail out yang begitu banyak. Sehingga sangat merugikan dan kita tidak tau kemana arahnya semua itu. Dan apabila masalah ini terus menerus seperti ini tanpa ada penyelesaian yang jelas, khususnya KPK sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak mampu menyelesaiakan masalah ini maka akan menimbulkan mosi tidak percaya lagi di kalangan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, begitupun terhadap Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Apalagi saat ini semakin maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, baik itu di kalangan pemerintahan, aparatur negara maupun swasta yang merugikan masyarakat dan Negara.
2.6 Dampak dari Masalah Tersebut
       dari sekian banyak kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya kasus korupsi bank Century yang sampai saat ini belum jelas arahnya kemana akan berdampak besar bagi publik kkhususnya para nasabah bank Century dan Negara yang telah menelan kerugian yang begitu banyak. Adapun pihak-pihak yang terkena dampak dari masalah tersebut yaitu :
Ø Para nasabah yang telah dirugikan oleh bank Century, karena sampai saat ini mereka belum tau bagaimana nasib uang mereka yang sampai saat ini belum jelas.
Ø Negara yang telah dirugikan sekian banyak namun tidak jelas siapa dan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Ø Hal ini juga akan berdampak pada publik, karena dengan adanya masalah tersebut maka menimbulkan mosi tidak percaya lagi oleh masyarakat terhadap lembaga penegak hukun ataupun pemerintah.
Ø Dan bank-bank lain yang terkena dampak dengan adanya masalah tersebut. Karena masyarakat tidak percaya lagi dan takut akan terjadi hal serupa pada mereka, sehingga mengurangi nasabah dan penghasiln mereka.
2.7 Kebijakan Sebelumnya yang Diambil untuk Mengatasi Masalah Tersebut
       Melihat realita yang terjadi dewasa ini di Indonesia yang semakin hari semakin meresahkan publik dan Negara dengan tindak pidana korupsi, maka pada tahun 2004 Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan sebuah kebijakan dengan membentuk sebuah Lembaga Pemerintah yang bernama KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi. Dengan terbentuknya Lembaga tersebut diharapkan akan memberikan angin segar dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia saat ini. KPK sebagai Lembaga Pemerintah diharapkan dapat memberantas segalah macam tindak pidana korupsi yang terjadi baik di Indonesia yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini POLRI sebagai pihak yang berwenang dalam proses penegakan Hukum di Indonesia.
       Dengan adanya kebijakan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 sebagai salah satu alternatif dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Lembaga Pemerintah atau KPK ini diberi wewenang penuh dalam hal menindaki dan memberantas korupsi yang dibantu oleh pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang. Dengan keberadaan KPK tersebut sebagai sebuah kebijakan telah memberikan harapan kepada publik dan Negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
2.8 Hasil Dari Kebijakan Tersebut
       Dengan adanya Lemabag Pemerintah tersebut yang merupakan kebijakan Presiden SBY, dimana Lmabaga ini atau lebih dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat memberikan mamfaat. Karena dengan kehadiran KPK tersebut, telah berhasil dan mampu mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dan telah banyak yang menjadi  terssangka dan mendekap di dalam jeruji besi akibat kasus korupsi, semuah itu berkat hasil kerja keras KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
       Namun, disamping semua itu masih banyak pula kasus-kasus korupsi lainnya yang belum mampu di selesaikan sampai hari ini. Banyak kasus yang mampu ditemukan oleh KPK, tipi tidak mampu diungkap secara menyeluruh. Tapi berkat KPK pulahlah yang merupakan Lembaga Pemerintaha yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi, setidaknya sedikit banyak telah mengungkap berbagai macam tindak pidana korupsi yang dimana hal tersebut sangat merugikan bagi publik begitupun bangsa dan negara ini.
       Keberadaannya sangat membantu publik dan negara yang telah banyak dirugikan maupun memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia yang dimata dunia sebagai Negara terkorup. Sudah jelas bahwa keberadaannya, sangat membantu dengan begitu banyak kasus-kasus korupsi yang telah mampu diungkap baik itu dari kalangan Pemerintahan, aparatur Negara maupun swasta yang merugikan publik dan negara.


ALTERNATIF KEBIJAKAN
3.1 Alternatif Kebijakan yang di Tawarkan
       Adapun alternatif kebijakan yang akan ditawarkan pada Policy Paper ini sebagai bahan acuan atau sebagai bahan pertibangan dalam proses perumusan kebijakan terkait permasalahan yang dibahas di atas yaitu :
1.  Pemeberian wewenang penuh terhadap salah satu pihak yang berwenang dalam hal menangani tindak pidana korupsi baik itu pada pihak KPK maupun pada pihak POLRI.
2.  Pembubaran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melimpahkan wewenang tersebut kepada POLRI sebagai pihak yang berwenang.
3.  Memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan kasus korupsi, mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.
4.  Dalam proses penanganan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk kerjasama baik itu dari institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).
3.2 Alternatif yang di Pilih
       Dari berbagi macam alternatif yang ditawarkan, yang menjadi preoritas atau alternati yang menjadi pilihan yaitu :
1.  Memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan kasus korupsi, mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.
2.  Dalam proses penangan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk kerjasama baik itu dari institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).

3.3 Argumen yang Dapat Mendukung Alternatif Kebijakan yang di Pilih
       Berdasarkan permasalahan yang dibahas diatas yang menyangkut tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebijakan yang telah ada maupun terkait tentang alternatif kebijakan yang ditawarkan dalam Policy Paper ini, dan telah dipaparkan beberapa alternatif kebijakan sebagai bahan acauan atau bahan pertimbangan terkait proses pengambilan kebijakan dalam penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
       Maka adapun argumen pendukung terkait alternatif kebijakan yang telah dipilih dari beberapa tawaran yang ada yaitu :
Ø  Terkait tentang pemberian wewenang penuh kepada KPK, bahwa sebenarnya sebagai Lembaga Pemerintah yang independen dan bebas dari intervensi manapun, maka seharusnya KPK diberikan wewenang secara penuh dalam hal proses penanganan kasus korupsi yang ada. mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan kasus sampai proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan sendiri oleh KPK, karena tanpa itu bisa saja kasus yang ditangani berhenti ditenga jalan tanpa ada kejelasan. Misalnya saja kasus korupsi terkait pengadaan Simulator SIM, terjadi tarik ulur antara KPK dengan POLRI dimana dalam kasus tersebut berkaitan dengan POLRI dan disisi lain POLRI pulalah sebagai pihak yang berwenang dalam proes penyelidikan tersebut. Dan bisa saja dalam prosesnya terjadi KONGKALIKONG oleh POLRI, karena tidak menutup kemungkinan mereka yang memproses tetapi mereka jugalah yang berada didalamnya.
Ø  Adapun argunmen terkait pilihan alternatif yang kedua mengenai masalah tidak boleh adanya kerjasama antara institusi POLRI dan DPR keada KPK itu sangat beralasan, karena semakin banyak pihak yang ikut mengangani sebuah kasus apalagi terkait kasus tindak pidana korupsi maka akan semakin memperkeruh permasalahan, Mengapa demikian ?
     Seperti yang dibahasakan pada poin pertama diatas, bahwa adanya campur tangan dari pihak ke dua akan memperlambat proses penyelesaian apalagi bila ditambah pihak ke tiga. Kita bisa lihat kasus korupsi bank Century yang menjadi topik utama dalam pembahasan ini, sudah berapa tahun kasus ini terungkap tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saat ini DPR telah mengambil alih terkait proses pengawasan bank Century, dan baru ini Tim Panwas Century DPR RI, telah menyatakan bawha pihaknya tidak akan memanggil/memeriksan Budiono dan Sry Mulyani terkait Bailout bank Century. Mengapa keduanya tidak diperiksa? Apakah keduahnya sebagai orang penting di Negara ini sehingga DPR tidak berani untuk memeriksanya? Ataukah Tim Panwas Century ini juga berada didalamnya? Atau mungkin saja karena ada kepentingan politik, karena kita ketahu Pemerintahan dan badan Legislatif sarat akan kepentingan politik.
     Oleh karena itu, sehrusnya KPK diberi wewenang penuh tanpa ada intervensi maupun ada campur tangan dari pihak manapun itu. Sehingga KPK bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya membongkar semua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.
3.4 Kelemahan atau Keterbatasan Alternatif yang di Pilih
       Terkait dari pemilihan alternatif yang telah dipilih dari beberapa alternatif yang ditawarkan diatas terdapat kelemahan ataupun keterbatasan didalamnya. Adapun kelemahan atau keterbatasan alternatif yang telah dipilih yaitu :
v  Dalam penyelengaraan KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi masih tidak bisa dihidari dari adanya intervensi kepentingan yang ada didalamnya.
v  Sulitnya memberikan wewenang secara penuh kepada KPK, karena di Indonesia adalah Negara Hukum dimana POLRI sebagai pihak yang berwenang tidak bisa dipisahkan.
v  Selalu ada intervensi politik di tubuh KPK, baik itu dari Pemerintahan maupun dari Badan Legislatif sebagai Lembaga tinggi Negara.
3.5 Penilaian Menyeluruh dari Setiap Alternatif Kebijakan
1.    Pemeberian wewenang penuh terhadap salah satu pihak yang berwenang dalam hal menangani tindak pidana korupsi baik itu pada pihak KPK maupun pada pihak POLRI.
            Dari alternatif yang ditawarkan ini merupakan salah satu jalan terbaik dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. Karena dengan pemisahan ini diharapkan KPK maupun POLRI dapat fokus pada tugas masing-masing sehingga tidak ada lagi intervensi maupun kepentingan didalamnya. Jadi KPK bisa bekerja secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
2.    Pembubaran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melimpahkan wewenang tersebut kepada POLRI sebagai pihak yang berwenang.
            Dilihat dari segi kinerja KPK pada hari ini dan berbagai permasalahan yang terjadi antara KPK dan POLRI. Maka lebih baik KPK dibubarkan saja, karena kita lihat saja KPK seakan kehilangan arah karena berbagai intervensi maupun kepentingan, sehingga KPK tidak bisa lagi berjalan secara efektif dan efisien lagi. Jadi, daripada membuang anggaran yang begitu banyak namun hasil yang kita inginkan sia-sia maka lebih baik dibubarkan dan tugas itu di limpahkan ke POLRI sebagai piak yang berwenang.
3.    Memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan pakan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan kasus korupsi, mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.
            Untuk mencapai hasil yang memuaskan dengan pencapaian maksimal dari KPK, maka seharusnya diberikan wewenang secara penuh kepada KPK dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan. Karena jika kita berharap KPK harus memberantas semua tindak pidana korupsi, maka hanya dengan cara inilah hal yang paling baik dilakukan.
4.    Dalam proses penanganan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk kerjasama baik itu dari institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).
            Jika berharap tindak pidana korupsi bisa diberantas maka seharunya KPK sebagai Lembaga Independen harus mendapatkan kebebasan tanpa ada campur tangan maupun segala macam bentuk intervensi didalamnya. Karena kasus korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu tanpa mengenal siapa dan apa jabatannya, sebab tanpa adanya campur tangan dari POLRI maupun dari DPR yang sarak akan kepeningan, maka yakin bahwa KPK mampu memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
3.6 Alternatif kebijakan dapat dipilih atau Tidak dipilih
       Berbicara masalah kebijakan ini tidak bisa lepas dari masalah yang dipermasalahkan publik. Karena sebuah kebijakan baru bisa diambil apabila terjadi sebuah peemasalahan, dimana permsalahan tersebut dipermaalahakan oleh khalayak banyak sebagai sebuah reaksi atas dampak dari masalah tersebut. Adapun alternatif kebijakan atau kebijakan yang ditawarkan sebagai sebuah bahan pertibangan dalam proses perumusan kebijakan yang akan dikeluarkan tidak serta merta diambil, karena sebelum sebuah kebijakan diambil atau dikeluarkan terlebih dahulu harus melewati berbagai macam pertimbangan kreteriah terkait permasalahan yang ada.
       Adapun alternatif kebijakan yang dapat diterima atau tidak dapat diterma sebagai beikut :
ü  Alternatif kebijakan yang dapat diterima/dipilih
1.    Kebijakan tersebut yang akan dipilih atau dikeluarkan itu merupakan langkah terbaik dalam menanggulangi permasalahan.
2.    Alternatif kebijaka tersebut dapat digunakan sebagai pemecahan masalah yang telah mencapai titik kritis tertentu, sehingga tidak bisa diabaikan karena akan menimbulkan ancaman serius apabila tidak segera diatasi.
3.    alternatif kebijakan tersebut sesuai dengan masalah publik yang ada.
4.    karena terjadinya dorongan yang kuat dan mendesak dari berbagai kalangan, sehingga kebijkan tersebut harus diambil atau dipilih.
ü  Alternatif kebijakan yang tidak dapat diterima atai dipilih
1.    Alternatif kebijakan tersebut yang ditawarkan kurang atau tidak relevan lagi terhadap masalah yang ada.
2.    Masalah yang terjadi tidak dipermasalahkan oleh publik, sehingga alternatif kebijakan tidak diambil atau dipilh.
3.    Alternatif kebijakan tersebut bisa menjadi ancaman bagi salah satu pihak atau merugikan.


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
       Penegakan hukum terkait tindak pidan korupsi dewasa ini memang seharusnya mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak yang dimana hal ini semakin hari semakin meresahkan publik dengan kasus korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia ini seakan sudah mengakar dan membudaya sehingga begitu sulit dihilangkan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan pembentukan lembaga pemerintah yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi atau lebih kita kenal dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK ini dibentuk pada tahun 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebagai sebuah kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan tindak pidana korupsi.
       KPK sempat berjaya pada masa kepemimpinan Antasari Ashar dengan berbagai kasus korupsi yang diungkap, termasuk salah satu tersangka diantaranya adalah besan sang Pesiden yang menjadi tersangka. Namun, seiring perjalanan waktu KPK seakan kehilangan tajinya dengan berbagai masalah yang terjadi. Ditambah lagi kasus korupsi bank Century yang sampai pada hari ini belum ada kejelasan pasti bagaimana dan kemana arahnya saat ini.
       Kita ketahui bersama bahwa kasus korupsi terkait bailout bank Century yang telah merugikan Negara begitu banyak, tapi tidak bisa diungkap siapa dalang dari semuah itu. KPK tidak bisa berbuat apa-apa, pemerintahpun juga demikian. Hal ini sangat memperihatinkan, karena dengan kasus Korupsi bank Century ini telah berdampak pemcintaraan yang tidak baik oleh publik terhadap KPK maupun Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dan pihak yang bertanggung jawab, tapi tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas sampai saat ini. Apakah KPK yang sudah tidak mampuh lagi ataukah terjadi KONGKALIKONG di dalam tubuh Pemerintah itu sendri yang sarat kepentingan politik?
       Oleh karena itu, pemeritah ataupun pihak yang terkait harus memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Apakah dengan Pemetintah atau KPK yang menangani, atau sebua kebijakan yang mampu mengungkap tanpa ada intervensi lagi sehingga kasus ini bisa cepat terselesaikan.
4.2  Rekomendasi
       Adapun rekomendasi terkait alternatif kebijakan dalam hal penanggulangan tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya alernatif kebijakan terkait kasus korupsi bank Century yang ampai saat ini belum ada kejelasan.
       Adapun beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan diantaranya :
1.     Terkait dengan kasus korupsi yang semakin hari semakin marak terjadi, maka seharusnya Pemerintah sebagai pihak pngambil kebijakan perlu menanggapi secara serius terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terkhusus kasus korupsi bailout bank Century yang telah merugikan Negara begitu banyak dengan baru yang terkait permasalahan tersebut.
2.     Keada badan eksekutif, yudikatif dan badan legislatif harus bkerjasama dengan pemerintah dengan secapatnya memberikan rekomendasi kebijakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang terjadi. Apakah rekomendasi kebijakan tentang pemberian wewenang penuh kepada KPK tanpa ada lagi interveni dan campur tangan dari pihak manapun.
3.     DPR sebagai badan leislatif seharusnya tidak bisa turut andil dan memberi atau melimpakan sepenuhnya kean pada KPK dalam hal proses pengungkapan kasus korupsi terkait kasus korupsi bank Century. Karena kita ketahui badan legislatif sarat akan kepentingan politik, dimana bisa saja para politisi terebut yang berada didalamnya sehingga dengan adanya DPR sebagai badan legislati tersebut akan memperkeru suasana. Sehingga kasus tersebut tidak jelas seperti kasus korupsi pemberian dana bailout kepada bank Century.
4.     KPK harus berpendirian teguh terhadap berbagai kasus korupsi yang ada, khususnya ksus korupsi bank Century, dan siapapun yang berada didalamnya harus di usust tuntas baik itu dari pemerintahan maupun dari aparatur negara sekalipun. Tidak boleh ada intervensi ataupun kepentingan didalamnya.


DAFTAR PUSTAKA
X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar