PENDAHULUAN
1.1
Konteks Masalah Kebijakan
Kebijakan pemerintah terkait
dengan penegakan hukum di Indonesia memeng merupakan hal yang paling penting
dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas tindak pidana pelanggaran hukum
yang semakin hari semakin merajalelah di Indonesia, khususnya terkait dengan
tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meresakan ranyak banyak. Dan
salah satu langkah pemerintah dalam memberantas hal tersebut, yaitu dengan
kebijakan tentang pembentukan lembaga pemetintah ( KPK ) yang akan membantu dan
bekerja sama dengan lembaga Negara dalam hal ini POLRI dalam proses
pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga pemerintah yang menjadi kebijakan
Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 merupakan salah satu alternatif
paling baik. Karena dengan adanya sebuah lembaga independen yang bertugas
memberantas seluruh tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin
merajalelah.
KPK sebagai lembaga Pemerintah yang merupakan sebuah hasil kebijakan
Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan mampu
memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia yang merupakan alah satu Negara
terkorup di dunia. KPK harus bisa mengungkap segala macam pelanggaran yang
berupa tinddak pidana korupsi yang ada dan diharapkan mampu menekan atau
memberantas korupsi yang sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi bangsa
Indonesia.
1.2
Defenisi Masalah Kebijakan
KPK yang notabennya lembaga pemerintah yang bertugas memberantas korupsi
mulai mendapat kendala, karena kita liat akhir-akhir ini KPK yang ditunggangi
oleh Abraham Samad telah mengungkap berbagai tindak pidana korupsi mulai dari
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh non pemerintah sampai aparatur
pemerintahan. Salah satu yang menjadi fenomena saat ini adalah kasus Hambalang yang telah menjerat berbagai
pejabat pemerintahan, seperti A. Alfian Mallarangeng yang sudah menjadi
tersangka, dan kasus-kasus lain yang telah menjerat Anjelina Sonddak, Miranda
Gultom, Nasaruddin dan sebagainya. Hal ini merupakan sebuah pencapaian besar
KPK.
Namun, di balik itu semuah masih ada kasus yang tidak kalah besar dan
penting yang telah berdampak besar bangi masyarakat seperti Bank Century dan kasus Simulator SIM.
Dimana dari kasus tersebut belum jelas arahnya. Misalnya kasus Bank Century
yang sudah jelas telah merugikan Negara yang begitu banyak, namun sampai hari
ini belum terselesaikan. Dan satu lagi kasus terkait Simulator SIM yang
melibatkan aparatur Negara. Dimana semestinya sebagai contoh, namun membawa
pencitraan tidak baik dimata masyarakat.
Dari kedua kasus tersebut menjadi sorotan publik, karena semuah yang
terkait merupakan para petinggi dan tokoh masyarakat. Kasus korupsi bank
Century yang sudah sekian lama terjadi dan sudah jelas-jelas merugikan Negara.
Ditambah lagi dengan Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century
yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun terus
menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di
kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota
Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir
Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan
tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum.
Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi
masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan
pidana. Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan
Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu
Presiden. tapi tidak bisa
diungkap sampai hari ini. Dan jika kita melihat, dari kerugian Negara yang
sekian banyak tersebut itu mustahil tidak ada yang mengetahuinya. Bagaimana
bisa mengeluarkan uang sekian banyak tanpa ada sepengetahuan pihak terkait.
Semuah ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah KPK sudah tidak
layak lagi atau ada campur tangan pemerintah didalamnya. Begitupun kasus
Simulator SIM, kenapa antara KPK dan POLRI terjadi tarik ulur dalam proses
penyelesaiannya? Dan semuah itu akan berdampat negatif pada masyarakat apabila
tidak secepatnya ditangani atau diselesaikan.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari Policy Paper ini adalah untuk mengetahui bahwa bagaimana
sebuah kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dan untuk apa kebiajakan
tersebut di keluarkan, serta apa dampat dari kebijakan tersebut yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Apakah kebijakan tersebut berdampak positif
ataukah kebijakan tersebut malah berdampak negatif bagi masyarakat.
1.4 Metodologi Penyusunan Policy Paper
Metodologi penyusunan Policy Paper ini menggunakan metode deskriftif
observatif. Artinya PP ini menggunakan metode penjelasan deskriftif dengan
menggunakan data-data yang didapat melalui berbagai media, seperti media
televisi, surat kabar dan media internet.
1.5
Struktur Policy Paper
Adapun struktur penulisan Policy Paper ini, menggunakan
struktur narasi dedukti. Artinya penulisan Policy Paper ini menjelaskan tentang
masalah kebijakan publik yang di angkat dalam Policy Paper ini. Dan menggunakan
narasi deduktif, yaitu mejelaskan tentang masalah kebijakan secara umum sampai
penjelasan secara kusus tentang masalah kebijakan yang menjadi pokok
pembahasan.
PERNYATAAN
MASALAH
2.1 Fokus Masalah
Tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin hari
semakin merjalelah dan sangat meresahkan publik. Dimana hal tersebut seakan
telah mengakar dan membudaya pada masyarakat dewasa ini khususnya di Indonesia,
karena tak sedikit tindak pidana korupsi yang terjadi akhir-akhir ini atau
khususnya selama tahun 2012. Mekipun sudah banyak yang tertangkap, namun masih
banyak pulah yang sampai hari ini melenggak-lenggok kesana-kemari menghirup
udara bebas seakan tak punya masalah. Hal ini jelas sangat meresahkan masyarakat
banyak, karena kita bisa melihat betapa banyaknya pelanggaran tindak pidana
korupsi yang terjadi saat ini. Tapi seakan pemerintah atau pihak yang berwenang
menutup mata dalam menanggapi hal tersebut. Seperti tindak pidana korupsi Bank
Century yang yang sudah jelas merugikan publik dan Negara, tapi sampai hari ini
belum juga bisa di selesaikan. KPK sebagai lembaga pemerintah yang bertugas
memberantas korupsi, namun tidak mampu juga membongkar kasus Bank Century
tersebut. Hal ini sudah jelas sangat meresahkan dan disinilah pemerintah
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus segera menyikapi hal ini dengan
serius.
Karena jika kita melihat, bahwa kasus
bank Century yang telah merugikan masyarakat/nasabah dan Negara sekian besar
seharusnya sudah bisa diselesaikan. Karena Sry Mulyani sebagai ketua KSSK yang
telah memberi dana penyertaan kepada bank Century yang nyata-nyata telah
melanggar dan Budiono sebagai Presiden BI pada saat itu juga tidak mungkin
tidak mengetahui hal tersebut, jadi sebenarnya sudah jelas siapa dalang dari
semua kerugian Negara yang begitu banyak. Tapi kenapa sampai hari ini keduanya
masih saja tetap tidak bisa tersentuh? Mengapa KPK tidak mampu mengungkap semua
itu? Apakah karena mereka para petinggi Negara? Ataukah KPK yang tidak mampu
lagi menjalankan tugasnya?
2.2 Masalah yang Membutuhkan Perhatian Pemerintah
Kasus Bank Century ini memang perlu
perhatian khusus oleh pemerintah, karena sudah sekitar kurang lebih 4 tahun
tapi tidak ada kejelasan. Mulai dari ketika Bank Century kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu
terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya
defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan
elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka
peroleh pada waktu tertentu. Dan setelah itu pelanggan
Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk
devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak
mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak
bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century. Jadi bayangkan jika kasus ini tidak terselesaikan yang
jelas-jelas telah merugikan Negara begitu banyak yang ditambah lagi kerugian
yang dialami oleh para nasabahnya. KPK dan POLRI sebagai pihak yang
berwenangpun tidak dapat berbuat apa-apa sampai hari ini. Dimana kita ketahui
bahwa pada saat itu Menteri Keuangan Sry Mulyani dan Budiono sebagai kepala BI,
sebagai pihak yang sangat mengetahui tentang keuangan Negara, tapi mengapa bisa
kecolongan sampai begitu banyak yang merugikan Negara dan berkelik tidak
mengetahui apa-apa terkait hal tersebut. Dan mengapa KPK tidak mampu membongkar
hal tersebut? Apakah dalam hal ini ada kaitannya dengan pemerintah? Ataukah ada
permainan didalamnya? Oleh karena itu, hal ini sangat membutuhkan perhatian
khusus oleh pemerintah dalam menyelesaikan terkait kasus tersebut.
2.3 Kronologi Masalah
Awal mula terjadinya kasus
Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.
Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat
untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan
Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh
Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana
fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century
kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas
di Bank Century.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat
mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan
kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan
transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini
terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
2.4 Penyebab dari Masalah
Penyebab
terjadi hal tersebut yaitu, ketika bank Century mengalami kekalahan kliring. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua
masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu
sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik
atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Selanjutnya yaitu
pemberian dana bail out, pemberian bail out atau dana
penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7
triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun. Hal inilah yang menjadi permasalahan karena disamping
telah merugikan para nasabah, kasus Century ini juga telah merugikan Negara
yang begitu banyak.
2.5 Masalah yang Menjadi
Perhatian Publik
Dengan
adanya masalah tersebut yang telah merugikan para nasabah dan telah merugikan
Negara begitu banyak menjadi masalah oleh banyak pihak. Karena dari kasus bank
Century ini yang telah merugikan nasabahnya, juga telah merugikan Negara dengan
pemberian dana bail out yang begitu banyak. Sehingga sangat merugikan dan kita tidak
tau kemana arahnya semua itu. Dan apabila masalah ini terus menerus seperti ini
tanpa ada penyelesaian yang jelas, khususnya KPK sebagai lembaga pemberantasan
tindak pidana korupsi serta pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak mampu
menyelesaiakan masalah ini maka akan menimbulkan mosi tidak percaya lagi di
kalangan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, begitupun
terhadap Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Apalagi saat ini semakin
maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, baik itu di kalangan pemerintahan,
aparatur negara maupun swasta yang merugikan masyarakat dan Negara.
2.6 Dampak dari Masalah
Tersebut
dari
sekian banyak kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya kasus korupsi
bank Century yang sampai saat ini belum jelas arahnya kemana akan berdampak
besar bagi publik kkhususnya para nasabah bank Century dan Negara yang telah
menelan kerugian yang begitu banyak. Adapun pihak-pihak yang terkena dampak
dari masalah tersebut yaitu :
Ø Para nasabah yang telah dirugikan oleh bank Century,
karena sampai saat ini mereka belum tau bagaimana nasib uang mereka yang sampai
saat ini belum jelas.
Ø Negara yang telah dirugikan sekian banyak namun tidak
jelas siapa dan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Ø Hal ini juga akan berdampak pada publik, karena dengan
adanya masalah tersebut maka menimbulkan mosi tidak percaya lagi oleh
masyarakat terhadap lembaga penegak hukun ataupun pemerintah.
Ø Dan bank-bank lain yang terkena dampak dengan adanya
masalah tersebut. Karena masyarakat tidak percaya lagi dan takut akan terjadi
hal serupa pada mereka, sehingga mengurangi nasabah dan penghasiln mereka.
2.7 Kebijakan Sebelumnya yang Diambil untuk Mengatasi
Masalah Tersebut
Melihat realita yang terjadi dewasa ini
di Indonesia yang semakin hari semakin meresahkan publik dan Negara dengan
tindak pidana korupsi, maka pada tahun 2004 Presiden Susilo Bambang Yudoyono
mengeluarkan sebuah kebijakan dengan membentuk sebuah Lembaga Pemerintah yang
bernama KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi. Dengan terbentuknya Lembaga
tersebut diharapkan akan memberikan angin segar dalam hal pemberantasan tindak
pidana korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia saat ini. KPK sebagai
Lembaga Pemerintah diharapkan dapat memberantas segalah macam tindak pidana
korupsi yang terjadi baik di Indonesia yang bekerja sama dengan pihak
kepolisian dalam hal ini POLRI sebagai pihak yang berwenang dalam proses
penegakan Hukum di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut yang
telah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 sebagai
salah satu alternatif dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang
terjadi di Indonesia. Lembaga Pemerintah atau KPK ini diberi wewenang penuh
dalam hal menindaki dan memberantas korupsi yang dibantu oleh pihak kepolisian
sebagai pihak yang berwenang. Dengan keberadaan KPK tersebut sebagai sebuah
kebijakan telah memberikan harapan kepada publik dan Negara dalam hal
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
2.8 Hasil Dari Kebijakan Tersebut
Dengan adanya Lemabag Pemerintah tersebut
yang merupakan kebijakan Presiden SBY, dimana Lmabaga ini atau lebih dikenal
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat
memberikan mamfaat. Karena dengan kehadiran KPK tersebut, telah berhasil dan
mampu mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dan telah
banyak yang menjadi terssangka dan
mendekap di dalam jeruji besi akibat kasus korupsi, semuah itu berkat hasil
kerja keras KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, disamping semua itu masih banyak
pula kasus-kasus korupsi lainnya yang belum mampu di selesaikan sampai hari
ini. Banyak kasus yang mampu ditemukan oleh KPK, tipi tidak mampu diungkap
secara menyeluruh. Tapi berkat KPK pulahlah yang merupakan Lembaga Pemerintaha
yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi, setidaknya sedikit
banyak telah mengungkap berbagai macam tindak pidana korupsi yang dimana hal
tersebut sangat merugikan bagi publik begitupun bangsa dan negara ini.
Keberadaannya sangat membantu publik dan
negara yang telah banyak dirugikan maupun memberikan dampak positif bagi bangsa
Indonesia yang dimata dunia sebagai Negara terkorup. Sudah jelas bahwa
keberadaannya, sangat membantu dengan begitu banyak kasus-kasus korupsi yang
telah mampu diungkap baik itu dari kalangan Pemerintahan, aparatur Negara
maupun swasta yang merugikan publik dan negara.
ALTERNATIF KEBIJAKAN
3.1 Alternatif Kebijakan yang di Tawarkan
Adapun alternatif kebijakan yang akan ditawarkan pada
Policy Paper ini sebagai bahan acuan atau sebagai bahan pertibangan dalam
proses perumusan kebijakan terkait permasalahan yang dibahas di atas yaitu :
1.
Pemeberian
wewenang penuh terhadap salah satu pihak yang berwenang dalam hal menangani
tindak pidana korupsi baik itu pada pihak KPK maupun pada pihak POLRI.
2.
Pembubaran
lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan
melimpahkan wewenang tersebut kepada POLRI sebagai pihak yang berwenang.
3.
Memberikan
wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan
kasus korupsi, mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga
proses penetapan tersangka.
4.
Dalam
proses penanganan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk kerjasama baik itu dari
institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).
3.2 Alternatif yang di Pilih
Dari berbagi macam alternatif
yang ditawarkan, yang menjadi preoritas atau alternati yang menjadi pilihan
yaitu :
1.
Memberikan
wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan
kasus korupsi, mulai dari proses pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga
proses penetapan tersangka.
2.
Dalam
proses penangan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk kerjasama baik itu dari
institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).
3.3 Argumen yang Dapat Mendukung Alternatif Kebijakan
yang di Pilih
Berdasarkan permasalahan yang dibahas
diatas yang menyangkut tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan
kebijakan yang telah ada maupun terkait tentang alternatif kebijakan yang
ditawarkan dalam Policy Paper ini, dan telah dipaparkan beberapa alternatif
kebijakan sebagai bahan acauan atau bahan pertimbangan terkait proses
pengambilan kebijakan dalam penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia.
Maka adapun argumen pendukung terkait
alternatif kebijakan yang telah dipilih dari beberapa tawaran yang ada yaitu :
Ø Terkait tentang pemberian wewenang penuh kepada KPK,
bahwa sebenarnya sebagai Lembaga Pemerintah yang independen dan bebas dari
intervensi manapun, maka seharusnya KPK diberikan wewenang secara penuh dalam
hal proses penanganan kasus korupsi yang ada. mulai dari proses pengungkapan
kasus, proses penyelidikan kasus sampai proses penetapan tersangka seharusnya
dilakukan sendiri oleh KPK, karena tanpa itu bisa saja kasus yang ditangani
berhenti ditenga jalan tanpa ada kejelasan. Misalnya saja kasus korupsi terkait
pengadaan Simulator SIM, terjadi
tarik ulur antara KPK dengan POLRI dimana dalam kasus tersebut berkaitan dengan
POLRI dan disisi lain POLRI pulalah sebagai pihak yang berwenang dalam proes
penyelidikan tersebut. Dan bisa saja dalam prosesnya terjadi KONGKALIKONG oleh POLRI, karena tidak
menutup kemungkinan mereka yang memproses tetapi mereka jugalah yang berada
didalamnya.
Ø Adapun argunmen terkait pilihan alternatif yang kedua
mengenai masalah tidak boleh adanya kerjasama antara institusi POLRI dan DPR
keada KPK itu sangat beralasan, karena semakin banyak pihak yang ikut
mengangani sebuah kasus apalagi terkait kasus tindak pidana korupsi maka akan
semakin memperkeruh permasalahan, Mengapa demikian ?
Seperti yang dibahasakan
pada poin pertama diatas, bahwa adanya campur tangan dari pihak ke dua akan
memperlambat proses penyelesaian apalagi bila ditambah pihak ke tiga. Kita bisa
lihat kasus korupsi bank Century yang menjadi topik utama dalam pembahasan ini,
sudah berapa tahun kasus ini terungkap tetapi sampai saat ini belum ada
kejelasan. Saat ini DPR telah mengambil alih terkait proses pengawasan bank
Century, dan baru ini Tim Panwas Century
DPR RI, telah menyatakan bawha pihaknya tidak akan memanggil/memeriksan Budiono dan Sry Mulyani terkait Bailout bank Century. Mengapa keduanya
tidak diperiksa? Apakah keduahnya sebagai orang penting di Negara ini sehingga
DPR tidak berani untuk memeriksanya? Ataukah Tim Panwas Century ini juga berada
didalamnya? Atau mungkin saja karena ada kepentingan politik, karena kita
ketahu Pemerintahan dan badan Legislatif sarat akan kepentingan politik.
Oleh karena
itu, sehrusnya KPK diberi wewenang penuh tanpa ada intervensi maupun ada campur
tangan dari pihak manapun itu. Sehingga KPK bisa melaksanakan tugasnya
sebagaimana mestinya membongkar semua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi
di Indonesia.
3.4 Kelemahan atau Keterbatasan Alternatif yang di Pilih
Terkait dari pemilihan alternatif yang
telah dipilih dari beberapa alternatif yang ditawarkan diatas terdapat
kelemahan ataupun keterbatasan didalamnya. Adapun kelemahan atau keterbatasan
alternatif yang telah dipilih yaitu :
v Dalam penyelengaraan KPK dalam hal pemberantasan tindak
pidana korupsi masih tidak bisa dihidari dari adanya intervensi kepentingan
yang ada didalamnya.
v Sulitnya memberikan wewenang secara penuh kepada KPK,
karena di Indonesia adalah Negara Hukum dimana POLRI sebagai pihak yang
berwenang tidak bisa dipisahkan.
v Selalu ada intervensi politik di tubuh KPK, baik itu dari
Pemerintahan maupun dari Badan Legislatif sebagai Lembaga tinggi Negara.
3.5 Penilaian
Menyeluruh dari Setiap Alternatif Kebijakan
1. Pemeberian wewenang penuh terhadap salah satu pihak yang
berwenang dalam hal menangani tindak pidana korupsi baik itu pada pihak KPK
maupun pada pihak POLRI.
Dari
alternatif yang ditawarkan ini merupakan salah satu jalan terbaik dalam hal
penanganan tindak pidana korupsi. Karena dengan pemisahan ini diharapkan KPK
maupun POLRI dapat fokus pada tugas masing-masing sehingga tidak ada lagi
intervensi maupun kepentingan didalamnya. Jadi KPK bisa bekerja secara efektif
dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
2. Pembubaran lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi dan melimpahkan wewenang tersebut kepada POLRI
sebagai pihak yang berwenang.
Dilihat
dari segi kinerja KPK pada hari ini dan berbagai permasalahan yang terjadi
antara KPK dan POLRI. Maka lebih baik KPK dibubarkan saja, karena kita lihat
saja KPK seakan kehilangan arah karena berbagai intervensi maupun kepentingan,
sehingga KPK tidak bisa lagi berjalan secara efektif dan efisien lagi. Jadi,
daripada membuang anggaran yang begitu banyak namun hasil yang kita inginkan
sia-sia maka lebih baik dibubarkan dan tugas itu di limpahkan ke POLRI sebagai
piak yang berwenang.
3. Memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemberantasan pakan
Korupsi (KPK) dalam hal penanganan kasus korupsi, mulai dari proses
pengungkapan kasus, proses penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.
Untuk
mencapai hasil yang memuaskan dengan pencapaian maksimal dari KPK, maka
seharusnya diberikan wewenang secara penuh kepada KPK dalam menjalankan
tugasnya sehingga bisa berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.
Karena jika kita berharap KPK harus memberantas semua tindak pidana korupsi,
maka hanya dengan cara inilah hal yang paling baik dilakukan.
4. Dalam proses penanganan kasus oleh KPK, tidak ada bentuk
kerjasama baik itu dari institusi POLRI maupun dari badan Legislatif (DPR).
Jika
berharap tindak pidana korupsi bisa diberantas maka seharunya KPK sebagai
Lembaga Independen harus mendapatkan kebebasan tanpa ada campur tangan maupun
segala macam bentuk intervensi didalamnya. Karena kasus korupsi harus
diberantas tanpa pandang bulu tanpa mengenal siapa dan apa jabatannya, sebab
tanpa adanya campur tangan dari POLRI maupun dari DPR yang sarak akan
kepeningan, maka yakin bahwa KPK mampu memberantas tindak pidana korupsi yang
ada di Indonesia.
3.6 Alternatif kebijakan dapat dipilih atau Tidak dipilih
Berbicara masalah kebijakan ini tidak
bisa lepas dari masalah yang dipermasalahkan publik. Karena sebuah kebijakan
baru bisa diambil apabila terjadi sebuah peemasalahan, dimana permsalahan
tersebut dipermaalahakan oleh khalayak banyak sebagai sebuah reaksi atas dampak
dari masalah tersebut. Adapun alternatif kebijakan atau kebijakan yang
ditawarkan sebagai sebuah bahan pertibangan dalam proses perumusan kebijakan
yang akan dikeluarkan tidak serta merta diambil, karena sebelum sebuah
kebijakan diambil atau dikeluarkan terlebih dahulu harus melewati berbagai
macam pertimbangan kreteriah terkait permasalahan yang ada.
Adapun alternatif kebijakan yang dapat
diterima atau tidak dapat diterma sebagai beikut :
ü Alternatif kebijakan yang dapat diterima/dipilih
1.
Kebijakan
tersebut yang akan dipilih atau dikeluarkan itu merupakan langkah terbaik dalam
menanggulangi permasalahan.
2.
Alternatif
kebijaka tersebut dapat digunakan sebagai pemecahan masalah yang telah mencapai
titik kritis tertentu, sehingga tidak bisa diabaikan karena akan menimbulkan
ancaman serius apabila tidak segera diatasi.
3.
alternatif
kebijakan tersebut sesuai dengan masalah publik yang ada.
4.
karena
terjadinya dorongan yang kuat dan mendesak dari berbagai kalangan, sehingga
kebijkan tersebut harus diambil atau dipilih.
ü Alternatif kebijakan yang tidak dapat diterima atai
dipilih
1.
Alternatif
kebijakan tersebut yang ditawarkan kurang atau tidak relevan lagi terhadap
masalah yang ada.
2.
Masalah
yang terjadi tidak dipermasalahkan oleh publik, sehingga alternatif kebijakan
tidak diambil atau dipilh.
3.
Alternatif
kebijakan tersebut bisa menjadi ancaman bagi salah satu pihak atau merugikan.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
Penegakan hukum terkait tindak
pidan korupsi dewasa ini memang seharusnya mendapat perhatian khusus dari
berbagai pihak yang dimana hal ini semakin hari semakin meresahkan publik
dengan kasus korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus korupsi di
Indonesia ini seakan sudah mengakar dan membudaya sehingga begitu sulit
dihilangkan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan pembentukan lembaga
pemerintah yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi atau lebih kita
kenal dengan nama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dimana KPK ini dibentuk pada tahun 2004 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudoyono sebagai sebuah kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan
tindak pidana korupsi.
KPK sempat berjaya pada masa
kepemimpinan Antasari Ashar dengan berbagai kasus korupsi yang diungkap,
termasuk salah satu tersangka diantaranya adalah besan sang Pesiden yang
menjadi tersangka. Namun, seiring perjalanan waktu KPK seakan kehilangan
tajinya dengan berbagai masalah yang terjadi. Ditambah lagi kasus korupsi bank
Century yang sampai pada hari ini belum ada kejelasan pasti bagaimana dan
kemana arahnya saat ini.
Kita ketahui bersama bahwa
kasus korupsi terkait bailout bank Century yang telah merugikan Negara begitu
banyak, tapi tidak bisa diungkap siapa dalang dari semuah itu. KPK tidak bisa
berbuat apa-apa, pemerintahpun juga demikian. Hal ini sangat memperihatinkan,
karena dengan kasus Korupsi bank Century ini telah berdampak pemcintaraan yang
tidak baik oleh publik terhadap KPK maupun Pemerintah sebagai pihak yang
berwenang dan pihak yang bertanggung jawab, tapi tidak bisa menyelesaikan kasus
tersebut sampai tuntas sampai saat ini. Apakah KPK yang sudah tidak mampuh lagi
ataukah terjadi KONGKALIKONG di dalam tubuh Pemerintah itu sendri yang sarat
kepentingan politik?
Oleh karena itu, pemeritah
ataupun pihak yang terkait harus memberikan perhatian serius terhadap kasus
tersebut. Apakah dengan Pemetintah atau KPK yang menangani, atau sebua
kebijakan yang mampu mengungkap tanpa ada intervensi lagi sehingga kasus ini
bisa cepat terselesaikan.
4.2 Rekomendasi
Adapun rekomendasi terkait
alternatif kebijakan dalam hal penanggulangan tindak pidana korupsi yang
terjadi, khususnya alernatif kebijakan terkait kasus korupsi bank Century yang
ampai saat ini belum ada kejelasan.
Adapun beberapa
rekomendasi-rekomendasi yang diberikan diantaranya :
1.
Terkait
dengan kasus korupsi yang semakin hari semakin marak terjadi, maka seharusnya
Pemerintah sebagai pihak pngambil kebijakan perlu menanggapi secara serius
terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terkhusus kasus korupsi
bailout bank Century yang telah merugikan Negara begitu banyak dengan baru yang
terkait permasalahan tersebut.
2.
Keada
badan eksekutif, yudikatif dan badan legislatif harus bkerjasama dengan
pemerintah dengan secapatnya memberikan rekomendasi kebijakan untuk
menanggulangi tindak pidana korupsi yang terjadi. Apakah rekomendasi kebijakan
tentang pemberian wewenang penuh kepada KPK tanpa ada lagi interveni dan campur
tangan dari pihak manapun.
3.
DPR
sebagai badan leislatif seharusnya tidak bisa turut andil dan memberi atau
melimpakan sepenuhnya kean pada KPK dalam hal proses pengungkapan kasus korupsi
terkait kasus korupsi bank Century. Karena kita ketahui badan legislatif sarat
akan kepentingan politik, dimana bisa saja para politisi terebut yang berada
didalamnya sehingga dengan adanya DPR sebagai badan legislati tersebut akan
memperkeru suasana. Sehingga kasus tersebut tidak jelas seperti kasus korupsi
pemberian dana bailout kepada bank Century.
4.
KPK
harus berpendirian teguh terhadap berbagai kasus korupsi yang ada, khususnya
ksus korupsi bank Century, dan siapapun yang berada didalamnya harus di usust
tuntas baik itu dari pemerintahan maupun dari aparatur negara sekalipun. Tidak
boleh ada intervensi ataupun kepentingan didalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
X
Tidak ada komentar:
Posting Komentar